misalnya :
Pungli di sekolah negeri, perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan wewenang, dugaan KKN, gratifikasi, dlsb.
Klik Disini
Posko Pengaduan adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
misalnya :
Pungli di sekolah negeri, perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan wewenang, dugaan KKN, gratifikasi, dlsb.
misalnya :
Sertifikasi tidak cair, masalah NUPTK, NISN, NIDN, tidak bisa login ke sistem, dlsb.
misalnya :
Terjadi di lingkungan PTN, pegawai Kemdiktisaintek pusat atau UPT teknis di bawahnya.
Klik DisiniProvinsi | Pengaduan |
---|
Kode | Jenis | Jumlah |
---|
Setiap pengaduan yang disampaikan akan lebih mudah ditindaklanjuti jika setiap data yang disampaikan
telah memenuhi unsur 5W dan 2H atau minimal 3W, antara lain:
Posko Pengaduan adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada prinsipnya, seluruh pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku (No Wrong Door Policy) di Inspektorat Jenderal. Secara umum pelaporan pengaduan disarankan dilaporkan melalui laman berikut.
a. Jika materi aduan yang saya laporkan memuat materi terkait administrasi seperti Sertifikasi tidak
cair, masalah NUPTK, NISN, NIDN, tidak bisa login ke sistem, dlsb., anda dapat mengakses https://kemdikbud.lapor.go.id
b. pelanggaran yang melibatkan pegawai Kemdiktisaintek dan Satuan kerjanya, misalnya :
terjadi di lingkungan PTN, pegawai Kemdiktisaintek pusat atau UPT teknis di bawahnya., anda dapat
mengakses laman http://wbs.kemdikbud.go.id
c. Jika materi aduan yang saya laporkan yang memuat materi pelanggaran misalnya : Pungli di sekolah
negeri, perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan wewenang, dugaan KKN, gratifikasi, dlsb., anda
dapat mengakses laman ini yaitu posko-pengaduan.kemdikbud.lapor.go.id
Serta pengaduan yang disampaikan baik melalui surat,surat elektronik, pengaduan langsung, dan media lainnya.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA SEBAGAI PELAPOR. Kami menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Kami saat ini juga telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan/ atau ahli dalam perkara tindak pidana di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Anda cukup mengakses laman Posko Pengaduan dengan tautan http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/create untuk membuat pengaduan. Untuk mempermudah anda dalam membuat laporan, laman Posko Pengaduan telah didesain tanpa perlu membuat akun.
Sebagai Informasi, Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
How Much : Berapa kerugian / potensi kerugian yang akan dialami oleh pelapor / dana pemerintah
Lampiran dokumen-dokumen pendukung aduan seperti pdf, gambar, video, dll. melalui aduan ini pada menu attachments (drop files) pada saat membuat aduan sangat disarankan untuk mendukung pelaporan agar tim kami lebih mudah menindaklanjuti laporan
Sesuai Standar Pelayanan Pengaduan, pengaduan anda akan diverifikasi oleh tim pengelola dalam waktu 5 hari kerja. Selanjutnya, jika pengaduan telah dinyatakan lengkap, akan diproses melalui tahapan telaah dan tindaklanjut terhadap aduan sampai aduan selesai (waktu tindak lanjut bervariasi sesuai dengan aduan yang disampaikan).
Penggunaan nama anonim / identitas bukan sebenarnya dapat dilakukan. Namun demikian, kami mendorong pelapor untuk menggunakan identitas yang sebenarnya agar memudahkan kami ketika menindaklanjuti aduan (dalam rangka menggali informasi lebih lanjut atas aduan yang disampaikan). Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA SEBAGAI PELAPOR. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Kami saat ini juga telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan/ atau ahli dalam perkara tindak pidana di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Setelah membuat aduan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, anda akan mendapatkan nomor aduan yang juga
akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang telah dituliskan pada saat membuat aduan. Mohon
untuk menyimpan nomor aduan dan email tanpa diketahui siapapun dan pihak manapun
Anda dapat melakukan pengecekan mengenai progres tindak lanjut aduan melalui laman
http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/status
Seluruh komunikasi aduan disampaikan hanya melalui laman. Mohon untuk dapat memantau pengaduan anda
secara berkala.
Bentuk tindaklanjut berupa status aduan yang bisa dilihat sebagai berikut.
Silakan dapat bersurat ke Inspektur Investigasi, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek
Hak Cipta © 2023 Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek. Semua Hak Dilindungi